-->

In cara membuat passport indoesia keliling dunia pasport traveling

Bagaimana Cara: Membuat Paspor Dalam Waktu 5 Menit Saja!



Jika Anda hendak pergi ke luar negeri, maka dokumen terpenting yang perlu Anda miliki adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika Anda berada di negara asing. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di bandara, sehingga tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.
Apabila Anda belum memiliki paspor dan ingin membuatnya maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya disana. Akan tetapi, kini proses pembuatan paspor telah dapat dilakukan secara online juga, yang hanya memakan waktu 5 menit saja. Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, daripada aplikasi secara manual datang ke kantor imigrasi. Karena jika Anda ingin melakukan aplikasi secara manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka Anda harus datang sangat awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 harinya, seperti contohnya di wilayah depok hanya menerima 200 pemohon setiap harinya.
Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau Anda masih perlu juga datang ke kantor imigrasi nantinya untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto. Tetapi Anda dapat mem-booking kedatangan Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antri.

Perpanjangan paspor online dan masa berlaku paspor

Pembuatan paspor secara online ini tidak hanya melayani untuk pembuatan paspor baru saja, bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor dapat juga melakukannya secara online. Prosedur dalam memperpanjang paspor akan hampir sama dengan pembuatan paspor baru online dan tidak akan memakan waktu lebih dari 5 menit. Hanya saja Anda perlu menunjukan paspor lama Anda di kantor imigrasi. Masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun, apabila memasuki 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda dapat memperpanjang paspor.

Membuat paspor online bukan berarti elektronik paspor (e-paspor)

Sebelum menjelaskan tentang cara membuat paspor online lebih lanjut, perlu Anda ketahui membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik atau e-paspor. Yang dimaksud dengan membuat paspor online adalah sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online, sedangkan e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang tersimpan dalam bentuk chip di paspor tersebut. Jadi Anda dapat memilih untuk membuat paspor biasa atau e-paspor dengan cara manual ke kantor cabang imigrasi atau online.

Syarat membuat paspor online

Syarat membuat paspor online
Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.

Lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor

Untuk pembuatan paspor online Anda masih juga perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi berkas dan foto. Jika Anda tidak yakin dengan lokasi kantor imigrasi di daerah Anda berada, maka Anda dapat memeriksanya di daftar lengkap kantor imigrasi di Indonesia.

Cara membuat paspor online

cara membuat paspor online

Untuk membuat paspor online ada beberapa cara dan langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:

Melalui aplikasi

Saat ini Anda harus menggunakan aplikasi jika ingin mendapatkan antrian paspor. Nomor antrian inilah yang akan Anda tunjukkan ke petugas pelayanan paspor. Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi
Anda harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Sayangnya, aplikasi ini memang belum tersedia untuk pengguna iPhone.
unduh aplikasi antrian paspor
Jika proses pengunduhan sudah selesai, baru Anda bisa ke langkah selanjutnya.
2. Melakukan Pendaftaran Di Aplikasi
Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan pendaftaran dengan klik “Masuk” pada aplikasi.
klik masuk_langkah1
Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman ini. Di sini Anda harus mengisi semua data dengan benar.
2 isi semua kolom
Setelah semua data lengkap, Anda bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor.
3 login setelah mendaftar3. Memilih Jadwal Pembuatan Paspor
Langkah selanjutnya adalah memilih di mana Anda akan membuat paspor, serta waktunya. Perlu diingat, bahwa setiap tempat pelayanan paspor memiliki kuota. Jadi Anda harus memilih lokasi kantor pelayanan paspor lainnya jika ternyata lokasi awal yang dipilih penuh.
Setelah login, Anda bisa memilih lokasi kantor pelayanan paspor yang diinginkan pada laman ini.
4 pilih lokasi kantor imigrasi
Jika kuota di lokasi pilihan belum penuh, Anda bisa langung memilih waktu pengurusan paspor.
Anda bisa memilih di antara ketiga pilihan waktu di atas. Jangan lupa juga untuk datang, paling tidak, 15 menit lebih awal. Hal ini karena Anda harus menyerahkan berkas persyaratan paspor sebelum dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto. Berkas harus dicek oleh petugas sebelum Anda dipanggil untuk proses selanjutnya.
5 pilih jam
Setelah proses ini selesai, Anda bisa melihat jadwal pada laman User (Pengguna).
6 periksa data dan jadwal
Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.
7 jadwal antrian tersimpan
Dengan adanya jadwal ini juga, Anda akan mendapatkan QR code yang nantinya harus Anda tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.
8 qr code4. Kunjungi Kantor Imigrasi/ Pelayanan Paspor
Untuk melayani banyaknya permintaan pembuatan paspor, pihak imigrasi membuka kantor pelayanan paspor di berbagai titik lainnya. Oleh karenanya selain jika kuota di kantor imigrasi penuh, Anda juga bisa memilih kantor pelayanan paspor lainnya.
Pada tanggal yang Anda tentukan, pastikan Anda mengunjungi kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Ingat pastikan Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan beserta tanda terima permohonan dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu Anda juga harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.
5. Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantri untuk diwawancara mengenai tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Setelah selesai proses foto dan wawancara, Anda akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu Pembayaran di ATM dan masukan nomor permohonan atau kode pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000
7. Pengambilan Paspor
3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat datang kembali ke lokasi Anda mengajukan paspor, untuk pengambilan paspor. Jangan menunda pengambilan paspor, karena pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor-paspor yang siap diambil sesuai hari yang ditentukan.

Melalui Website

Sama halnya dengan mengambil antrian lewat aplikasi smartphone, pertama Anda harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:
1. Kunjungi Website Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website Anda perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)
antrian paspor online via website
2. Registrasi Online atau Log in ke Akun Anda 
Jika Anda telah memiliki akun maka masukan detail akun Anda. Apabila Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.
register non app
Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan.
register website
3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor (sama dengan poin 4 – 7 di atas).
lokasi kantor imigrasi

Biaya pembuatan paspor

Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis PasporJumlah HalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa48 Halaman-Rp 300.000
e-paspor48 Halaman-Rp 600.000
Paspor Biasa24 Halaman-Rp 100.000
e-paspor24 Halaman-Rp 350.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 800.000
e-paspor24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 600.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 1.200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp 55.000

Lebih singkat dan praktis

Seusai memahami cara membuat paspor online diatas beserta keterangan penting lainnya. Jika Anda mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan ketersedianya proses pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di kantor tersebut. Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan harinya kemudian datang di hari tersebut lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
SELAMAT MENCOBA

Related Articles

0 komentar:

Post a Comment

Pages